Pilkada Tak Terjadi PSU di Lamsel, Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Daerah) serentak di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), hingga berjalan lancar dan tidak terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU), mendapat apresiasi dari Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin.
Hal itu disampaikannya saat audensi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel di Aula GWH Mapolres, Rabu (14/5/2025).
Kapolres juga mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lamsel dapat berjalan dengan aman dan sukses.
“Meskipun Lamsel berada dalam zona merah pada awalnya, berkat kerjasama antara Polres, KPU, dan Bawaslu, berhasil menjaga kestabilan situasi, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar tanpa adanya sengketa,” ujar Kapolres.
Ketua KPU Lamsel Rival Arian juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajarannya yang telah memberikan dukungan penuh dalam setiap tahapan Pilkada.
ia berharap, ke depan dapat terus memperbaiki kinerja dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, meskipun ada beberapa kekurangan yang terjadi.
Meskipun tahapan Pemilu dan Pilkada telah selesai, KPU masih terus melakukan pemutakhiran data dan melakukan pendidikan pemilih sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pilkada berikutnya.
"Harapan kami, masyarakat lebih sadar akan pentingnya partisipasi dalam Pemilu dan Pilkada, serta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih," kata Rival Arian.
Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki juga mengakui beberapa pengaduan, dan semua masalah dapat diselesaikan dengan baik berkat bantuan dari Polres, sehingga tidak ada sengketa.
"Kami berharap agar kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus berlanjut, khususnya dalam menangani potensi masalah yang mungkin muncul pada Pemilu dan Pilkada berikutnya," harap Wazzaki.
Polres Lamsel
KPU Lamsel
Bawaslu Lamsel
Apreasiasi
Pemilu dan Pilkada
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
