Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman untuk Warga Lampung Barat
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, dalam kondisi aman. Penyalurannya juga berjalan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menanggapi pemberitaan Rilis.id berjudul “Langka! Antrian Panjang Beli Gas 3 Kilogram Terjadi di Balik Bukit Saat Ramadan”
Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat selama Ramadan, Pertamina telah menambah pasokan LPG 3 kg di Lampung Barat pada pertengahan Februari 2026 dengan total tambahan sebanyak 12.880 tabung.
“Tambahan stok tersebut telah tersalurkan seluruhnya melalui pangkalan resmi kepada masyarakat,” kata Rusminto Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).
Rusminto menyampaikan, Pertamina terus melakukan monitoring dan koordinasi intensif dengan agen serta pangkalan LPG untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Kami terus melakukan pemantauan distribusi bersama agen dan pangkalan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, LPG 3 kg tersedia di sejumlah pangkalan resmi di wilayah Kecamatan Balik Bukit. Di antaranya Pangkalan Putri Natania di Desa Kubu Perahu, Pangkalan B. Setiana Naibaho di Desa Way Mengaku, Pangkalan Sahrul Pudin/Nurul Hanifah di Desa Pasar Liwa, serta Pangkalan Ipan Sopyan di Desa Padang Dalom.
Informasi lokasi pangkalan resmi terdekat juga dapat diakses melalui laman ptm.id/infolpg3kg.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah, serta tidak melakukan pembelian berlebih.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Edaran Direktorat Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bagi usaha tertentu, agar LPG subsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga
gas LPG 3 Kg
gas langka
kelangkaan gas
Pertamina Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
