Pergub Tata Kelola Singkong Terbit, Soal Harga Tunggu SK Gubernur

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

4 November 2025 13:46 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

Pergub 36/2025 juga mengamanatkan pembentukan Tim Pemantauan HAP Ubi Kayu dari unsur pemerintah, akademisi, dan lembaga terkait guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif. Tim ini menyampaikan laporan triwulanan kepada gubernur dan memberi rekomendasi kebijakan harga.

Sebagai pengawasan, regulasi ini memuat sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Dengan aturan ini, Pemprov Lampung berharap ekosistem singkong lebih tertata, petani terlindungi, dan industri pengolahan berkembang berkelanjutan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Singkong

harga singkong

ubi kayu

pergub singkong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya