Pergub Tata Kelola Singkong Terbit, Soal Harga Tunggu SK Gubernur
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Pergub 36/2025 juga mengamanatkan pembentukan Tim Pemantauan HAP Ubi Kayu dari unsur pemerintah, akademisi, dan lembaga terkait guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif. Tim ini menyampaikan laporan triwulanan kepada gubernur dan memberi rekomendasi kebijakan harga.
Sebagai pengawasan, regulasi ini memuat sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Dengan aturan ini, Pemprov Lampung berharap ekosistem singkong lebih tertata, petani terlindungi, dan industri pengolahan berkembang berkelanjutan. (*)
Singkong
harga singkong
ubi kayu
pergub singkong
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
