Perambah di TNBBS Lampung Barat Tembus 26.000 Hektare, Sekincau dan Suoh Terparah

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

7 Januari 2026 12:44 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala Bidang Wilayah II TNBBS, San Andre. (Foto: Arya/Rilis.id)
Rilis ID
Kepala Bidang Wilayah II TNBBS, San Andre. (Foto: Arya/Rilis.id)

RILISID, Lampung Barat — Jumlah perambah hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) khususnya di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan dan kolaboratif. 

Data pengelola kawasan menunjukkan Lambar menjadi wilayah dengan tingkat perambahan terluas dibandingkan daerah lain dalam cakupan Bidang Wilayah II TNBBS.

Kepala Bidang Wilayah II TNBBS, San Andre mengatakan, total luasan kawasan yang telah mengalami perambahan di wilayah kerjanya mencapai hampir 26.000 hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 hektare berada di Kabupaten Lambar.

“Data ini menunjukkan bahwa Lambar menjadi wilayah dengan tingkat perambahan tertinggi di wilayah kerja kami,” ujar San Andre saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).

Wilayah kerja Bidang Wilayah II TNBBS meliputi Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat, serta sebagian wilayah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Namun, Lambar tercatat paling dominan dari sisi luasan kawasan yang dirambah.

Perambahan teridentifikasi terjadi di sejumlah titik dengan tingkat kerusakan signifikan.

Wilayah rawan antara lain Kecamatan Sekincau, Kecamatan Suoh, Desa Ujung Rembun di Kecamatan Lumbok Seminung, serta Serdang di Kecamatan Balik Bukit.

“Wilayah dengan tingkat perambahan terbanyak di Lambar meliputi Sekincau, Suoh, dan Ujung Rembun. Kawasan-kawasan ini menjadi fokus utama dalam pengendalian dan pemulihan ekosistem,” kata San Andre.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

TNBBS

Lampung Barat

Perambah Hutan

Bukit Barisan Selatan

Krisis Hutan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya