Pendapatan Daerah Anjlok 11, 55 Persen 2026, Pemkab Pringsewu Pastikan Pembangunan Tetap Jalan
Yuda Haryono
Pringsewu
Bupati Riyanto menekankan, rancangan APBD tahun 2026 masih bersifat sementara dan memerlukan pembahasan lebih lanjut antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD agar hasilnya lebih optimal.
“Kami menyadari rencana ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan Dewan yang terhormat dapat meneliti, membahas, dan menyetujui Raperda ini dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran tahun 2026,” imbuh Riyanto.
Melalui penyusunan Rancangan APBD tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berupaya menjaga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Pringsewu
Paripurna DPRD
APBD turun 11
55 persen
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
