Penanganan Konflik Manusia dan Satwa Liar, Pemprov Dorong Penerapan SOP dan Mitigasi Penanganan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung Gelar Rakor Penanggulangan Konflik Manusia dengan Satwa Liar.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terus melakukan upaya penanggulangan konflik manusia dengan satwa liar melalui pemulihan ekosistem, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi lingkungan.
Menindaklanjuti upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Sakai Sambaian, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (13/8/2025).
Rakor dipimpin Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan diikuti Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung
Rakor membahas langkah strategis penanganan interaksi negatif antara manusia dan satwa liar, khususnya gajah dan harimau sumatera, yang dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi signifikan.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Y. Ruchyansyah menunjukkan, sepanjang 2024–2025 di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tercatat delapan insiden konflik harimau sumatera yang mengakibatkan tujuh korban jiwa.
Sementara di Kabupaten Lampung Timur pada Juni 2025, sekelompok gajah memasuki area perkebunan di perbatasan Desa Braja Asri dan Braja Sakti, mengakibatkan kerugian materi yang besar.
Berdasarkan catatan sepuluh tahun terakhir, konflik manusia–gajah di Way Kambas rata-rata terjadi 185 kali per tahun di 13 desa terdampak, sedangkan di Bukit Barisan Selatan tercatat rata-rata 53 kejadian per tahun di 12 desa.
Untuk konflik manusia–harimau, tercatat rata-rata 22 kejadian per tahun di 14 desa, dengan dampak kehilangan ternak sebanyak 192 ekor serta korban jiwa manusia.
Wakil Gubernur Lampung
Jihan Nurlela
konflik manusia dan satwa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
