Pemprov Serahkan Dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (11/8/2025).
Wagub Jihan mengatakan sejumlah faktor yang melatarbelakangi perubahan ini antara lain penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan proyeksi hingga akhir tahun.
Selain itu, juga adanya penyesuaian belanja daerah yang bersifat prioritas termasuk dalam rangka mendukung program strategis nasional maupun daerah.
"Serta perubahan kebijakan pemerintah pusat, baik dalam hal transfer ke daerah maupun regulasi lainnya," ujar Jihan.
Ia menambahkan, secara substansi, Raperda ini disusun berdasarkan kesepakatan bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati pada 8 Agustus 2025.
Kesepakatan tersebut, lanjut Jihan, merupakan hasil kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama jajaran perangkat daerah dan Badan Anggaran DPRD, serta fraksi-fraksi.
"Hal ini bertujuan agar program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong pembangunan di Provinsi Lampung," katanya.
Jihan juga menyampaikan harapannya agar DPRD dapat mendukung proses pembahasan Raperda ini, sehingga dapat segera disepakati dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Dengan demikian, implementasinya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," ujarnya.
APBD perubahan 2025
Dprd Lampung
wakil gubernur Lampung
Jihan Nurlela
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
