Pemprov Lampung Pastikan Seluruh PPPK Terlindungi Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

17 Oktober 2025 19:14 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan/foto: Rima
Rilis ID
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perlindungan penuh melalui program jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan hak-hak dasar bagi para aparatur, termasuk mereka yang berstatus PPPK.

"Untuk PPPK tentu berpedoman pada regulasi yang ada tentang jaminan keselamatan kerja. Jaminan kesehatan juga sudah diakomodir oleh pemerintah. Jadi pemerintah provinsi secara profesional menganggarkan jaminan kesehatan dan perlindungan keselamatan kerja bagi PPPK,” ujar Marindo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 17 Oktober 2025.

Menurutnya, skema perlindungan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan (JKN) yang dikelola melalui penyelenggara resmi pemerintah. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian Pemprov Lampung terhadap kesejahteraan aparatur yang telah mengabdi untuk pelayanan publik.

“Semua mendapatkan perlindungan, baik dari sisi kesehatan maupun keselamatan kerja,” tegasnya.

Terkait masa akhir kontrak, Marindo menjelaskan bahwa mekanisme hak bagi PPPK yang selesai masa kerjanya masih menunggu penyesuaian aturan dari pemerintah pusat.

“Kalau untuk selesai kontrak, tentu menyesuaikan regulasi yang berlaku. Saat ini kita masih menunggu penyesuaian-penyesuaian aturan. Kalau sudah final, nanti akan kita pastikan penerapannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung terus berupaya memastikan seluruh kebijakan terkait ASN, baik PNS maupun PPPK, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, katanya, ingin memastikan semua aparatur bekerja dengan tenang, terlindungi, dan termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita ingin semua aparatur merasa aman dan terlindungi. Dengan begitu, pelayanan publik juga bisa semakin optimal,” tutup Marindo. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pppk

PPPK Pemprov Lampung

jaminan kesehatan

jaminan keselamatan kerja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya