Pemprov Lampung Defisit, Pengamat: Pj Gubernur Abai
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
"Artinya ini menandakan pemimpin kedepannya atau gubernur Lampung berikutnya mendapatkan PR yang banyak. Pada akhirnya Pj Gubernur bukan mengurangi atau menyehatkan, justru ini menambah untuk kepala daerah berikutnya. Secara konkrit ini memberikan beban tambahan anggaran," tambahnya.
Yusdianto juga menyorot siasat penyusunan anggaran Pemprov Lampung, karena dalam penyusunannya rasionya harus sesuai dengan kemampuan daerah.
"Kalau saya melihat penyusunan anggaran lebih tinggi dibandingkan realisasinya. Kalau begitu ada yang keliru dalam penyusunan atau pemetaan pendapatan daerah. Sehingga dalam realisasi pendapatan tidak ada. Ini yang harus jadi pr," tambahnya.
Sementara harapan kita dengan kehadiran Pj Gubernur ini untuk dapat merasionalisasi dan menormalkan anggaran.
Maka kedepannya harus bekerja keras dalam hal skenario penyusunan anggaran yang harus tepat, menambah potensi pendapatan yang konkrit.
"Seperti bagaimana menertibkan penggunaan anggaran sehingga realisasi anggaran bisa diberikan. Ini menandakan ada yang tidak baik dalam penyusunan anggaran. Karena sumber-sumber pendapatan daerah tidak dapat digali lagi dan tidak terealisasi, apakah karena lambatnya capaian, kinerja, atau memang perencanaan diluar skenario sehingga hal itu tidak dapat direalisasikan," sambungnya.
Selain itu kondisi birokrasi yang diramaikan dengan mutasi jabatan yang dilakukan Pj Gubernur juga dinilai memperlambat birokrasi.
"Dengan adanya rolling membuat lambat birokrasi, harusnya kan bisa lebih efektif, efesien, dan orientasi pada capaian. Sementara capaian nggak tercapai dan rotasi kepegawaian berjalan begitu cepat, maka membuat kinerja birokrasi lebih lambat dengan penataan ini. Gagal juga dalam mitigasi pendapatan, sumber-sumber yang mestinya tercapai tapi ternyata kosong di ujung tahun," tutupnya. (*)
Pj Gubernur Lampung
Samsudin
pemprov Lampung
Defisit
pemprov Lampung Defisit anggaran
pengamat unila
Yusdianto
pengamat hukum tata negara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
