Pemprov-DPRD Lampung Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pendapatan Diproyeksi Rp7,71 Triliun
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK): 15,32%, Penurunan Intensitas Emisi GRK: 62,79%.
Dengan telah diselesaikannya tahapan pembahasan Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, jelas Wagub Jihan, maka selanjutnya akan segera dilakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai materi dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (*)
Kua ppas
apbd perubahan 2025
wakil gubernur lampung
jihan nurlela
apbdperubahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
