Pemprov Buka Opsi Perpanjang Pemutihan Pajak, Kerjasama dengan Perusahaan Lising Dipercepat
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung masih melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Juli 2025 mendatang.
Namun Pemprov Lampung membuka opsi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini disebut bakal di perpanjang.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada Selasa 15 Juli 2025 mengatakan pihaknya akan memanggil dahulu Bapenda Provinsi Lampung untuk melihat perkembangan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Saya mau panggil Bapenda Lampung minggu depan, saya mau evaluasi pemutihan pajak. Kita mau lihat berapa persen yang sudah bayar pajak, yang belumbayar, kendalanya apa saja," kata Mirza.
Dia menyebut jika masih ada wajib pajak yang terkendala contohnya berkaitan dengan perusahaan lising.
"Misalnya masalah dengan lising sehingga tidak bisa memperpanjang kan, ya tapi intinya kita ingin memberikan pelayanan terbaik sesuai kemampuan Pemprov Lampung pada masyarakat Lampung," jelas Mirza.
Namun Mirza mengatakan jika nantinya ia melihat jika pembayaran wajib pajak yang menunggak belum maksimal maka akan di maksimalkan kembali.
"Tapi kalau masyarakat Lampung akan tetap seperti ini atau pembayaran pajaknya tidak bertambah maka tidak kita perpanjang. Tapi kalau memang masih banyak yang mau bayar pajak tapi terkendala pelayanan akan kami perpanjang," katanya.
Ditambahkan Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, Pemprov Lampung memang telah menggagas kerjasama dengan perusahaan lising yang ada di Lampung.
"Upaya pemprov Lampung sudah bertemu dengan semua perusahaan lising, untuk melakukan kemudahan pembayaran pajak," kata Slamet.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor
pkb
pajak kendaraan bermotor
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
kepala Bapenda Lampung
Slamet Riadi
perpanjang pemutihan pajak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
