Mobil Ambulans Puskesmas Pringsewu Mati Pajak, Kepala UPT: Itu Warisan Pejabat Sebelumnya
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu rencananya bakal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.
Namun mirisnya, mobil ambulans dan mobil operasional plat merah milik UPT Puskesmas Pringsewu diketahui mati pajaknya sejak tahun 2024.
Dari pantauan Rilis.id Lampung, selain mati pajak, mobil ambulans yang terparkir di garasi UPT Puskesmas Pringsewu dengan nopol BE 1229 UZ platnya pun hanya sampai bulan Maret 2025,
Kepala UPT Puskesmas Pringsewu Wahyudin mengakui, mobil ambulans dan mobil operasional mati pajak sebelum ia menjabat.
"Saya juga prihatin dengan kondisi kendaraan yang pajaknya belum terbayar sejak tahun lalu. Itu warisan dari pejabat sebelumnya, karena saya baru menjabat tiga bulan ini," ujar Kepala UPT Puskesmas, enin (14/4/2025)
Menurutnya, pembayaran pajak mobil ambulan itu sudah masuk dalam anggaran perencanaan, dan ia berjanji akan segera menuntaskan tunggakannya.
“Sudah kami anggarkan tahun ini Insya Allah kemungkinan bulan depan pajaknya terbayar,” janji Wahyudi. (*)
Pringsewu
Mobil ambulans
UPT Puskesmas
mati pajak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
