Ombudsman Lampung Beri Tindakan Korektif pada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Untuk masyarakat di Provinsi Lampung yang merasakan/mengalami dugaan Maladministrasi serupa maupun dengan kasus yang berbeda, dapat melakukan pengaduan ataupun konsultasi ke nomor whatsapp di 0811 980 3737 atau melalui email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, atau bisa datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. (*)
Ombudsman Lampung
kepala Ombudsman Lampung
nur Rakhman yusuf
Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
