Ombudsman Kembali Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di RSUD Abdul Moeloek

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

23 September 2024 10:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto RSUD Abdul Moeloek
Rilis ID
Foto RSUD Abdul Moeloek

RILISID, Bandarlampung — Ombudsman RI melakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.

Penilaian ini dilakukan baik dari mulai standar pelayanan kompetensi, pelaksana pelayanan sarana prasarana dan mutu pelayanan di RSUDAM pada, Senin (23/09/24).

Nilai kepatuhan publik ini dilakukan sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008. Dimana Ombudsman memiliki kewenangan melakukan penilaian pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik baik Negeri, Swasta, Maupun BUMN ataupun BUMD yang menggunakan anggaran sepenuhnya atau sebagian yang bersumber dari APBN atau APBD.

Diharapkan penilaian Ombudsman padahal RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung mendapatkan nilai yang baik sehingga berkontribusi bagi nilai zona hijau di Provinsi Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

RSUD Abdul Moeloek

Ombudsman

penilaian Kepatuhan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya