Ombudsman Kembali Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di RSUD Abdul Moeloek
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ombudsman RI melakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.
Penilaian ini dilakukan baik dari mulai standar pelayanan kompetensi, pelaksana pelayanan sarana prasarana dan mutu pelayanan di RSUDAM pada, Senin (23/09/24).
Nilai kepatuhan publik ini dilakukan sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008. Dimana Ombudsman memiliki kewenangan melakukan penilaian pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik baik Negeri, Swasta, Maupun BUMN ataupun BUMD yang menggunakan anggaran sepenuhnya atau sebagian yang bersumber dari APBN atau APBD.
Diharapkan penilaian Ombudsman padahal RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung mendapatkan nilai yang baik sehingga berkontribusi bagi nilai zona hijau di Provinsi Lampung. (*)
RSUD Abdul Moeloek
Ombudsman
penilaian Kepatuhan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
