DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda-Anton Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

4 Juli 2025 18:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
DPRD Pesawaran seusai melaksanakan rapat paripurna pengusulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil PSU 2025. Foto: Eggy/Rilisid Lampung
Rilis ID
DPRD Pesawaran seusai melaksanakan rapat paripurna pengusulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil PSU 2025. Foto: Eggy/Rilisid Lampung

RILISID, Pesawaran — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran secara resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon (Paslon) Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Anton) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pesawaran secara resmi telah menetapkan paslon nomor urut 2 Nanda-Anton sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah dan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada serentak 2024 lalu.

Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan, rapat paripurna merupakan hal penting dalam bagian dari mekanisme konstitusional sistem pemerintahan daerah.

"Sebagai lembaga legislatif, DPRD menjalankan amanat Undang-Undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua DPRD.

Dalam hal ini, DPRD melaksanakan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur keputusan DPRD paling lambat 3 hari setelah Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon Bupati dan calon Walikota.

Selain itu, Rico menambahkan, pembahasab usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agendanya juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020-2025.

Rancangan surat keputusan DPRD, memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dan disetujui oleh seluruh anggota Fraksi.

"Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung," imbuh Rico.

Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan menyampaikan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada 30 Juni 2025.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pesawaran

Rapat Paripurna DPRD Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya