Prosesi Adat Bupati Pringsewu Serap Dana Rp250 Juta dari APBD

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

8 Oktober 2025 18:55 WIB
Daerah | Rilis ID
Rangkaian acara Adat berlangsung meriah foto yud,
Rilis ID
Rangkaian acara Adat berlangsung meriah foto yud,

RILISID, Pringsewu — Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, resmi mendapat gelar adat dari Kerajaan Sekala Brak Kepaksian Pernong melalui prosesi adat Angkon Muakhi, yang digelar di Pendopo Pringsewu, Rabu (8/10/2025).

Dalam upacara adat penuh makna tersebut, Riyanto dianugerahi gelar Khadin Mas Narpati Jaya Pamungkas.

Prosesi yang berlangsung meriah dengan nuansa adat Lampung yang kental, sejumlah tokoh adat, pejabat daerah, serta masyarakat turut menyaksikan acara sakral tersebut.

Namun, di balik kemeriahan acara, kegiatan ini juga menyedot perhatian publik karena menggunakan dana APBD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp250 juta.

Dalam perayaannya, Bupati Riyanto menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penganugerahan gelar tersebut.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena menjadi momentum memperkuat hubungan antara pemerintah dan adat, serta mendorong pelestarian budaya Lampung,” ujar Riyanto.

Ia menambahkan, Angkon Muakhi merupakan tradisi adat Lampung yang memiliki makna mendalam — yakni mengangkat seseorang menjadi saudara dalam ikatan persaudaraan adat.

 “Melalui prosesi ini, semoga tali silaturahmi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan para pemangku adat semakin erat,” imbuhnya.

Acara adat ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Lampung, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat di Bumi Jejama Secancanan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Acara Adat

angkon muakhi

Bupati Pringsewu

Riyanto Pamungkas

Khadin Mas Narpati jaya Pamungkas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya