Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung? Ini Program dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung secara resmi menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengingatkan masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Karena tidak hanya dapat dirasakan langsung masyarakat dengan pembayaran pajak yang hanya dilakukan 1 tahun berjalan saja.
Namun pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga sebagai cara Gubernur Mirza meningkatkan pendapatan Lampung guna mempercepat pembangunan infrastruktur.
Sementara itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung telah merilis program apa saja yang akan digelar pada Pemutihan PKB tahun ini.
Program pemutihan pajak mulai dari:
Bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ.
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan gratis pajak progresif.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
syarat pemutihan pajak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
