Lebih Sepekan, Belum Ada Pendaftar Calon Kepala Biro Kesra Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

17 Juli 2025 15:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt. Kepala BKD Lampung, Rendi Riswandi/foto: Rima
Rilis ID
Plt. Kepala BKD Lampung, Rendi Riswandi/foto: Rima

6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

8. Usia paling tinggi 56 tahun 0 bulan dan 0 hari pada saat pelantikan.

9. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

10. Semua unsur penilaian hasil prestasi kerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

12. Menyampaikan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2024.

13. Menyampaikan bukti pelaporan LHKPN/LHKASN tahun 2024.

14. Menyampaikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Lelang jabatan

pemprov Lampung

karo kesra Setda Lampung

Marindo Kurniawan

marindo sekda

Plt Kepala BKD Lampung

Rendi Riswandi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya