Manfaatkan Sekarang! Pemkab Lampung Timur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Muklis

Muklis

Lampung Timur

7 Mei 2025 16:45 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala UPTD Samsat Lampung Timur AR. Sangun
Rilis ID
Kepala UPTD Samsat Lampung Timur AR. Sangun


Sementara itu, Kanit Regident Ipda Dendy Kohar menjelaskan, mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan mengikuti proses mutasi dan perubahan nama STNK.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk langsung datang ke loket pelayanan resmi guna menghindari penipuan oleh calo.

"Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak, lakukan di tempat yang ditentukan dan hindari perantara yang bisa merugikan," pungkas Dendy.

Bagi yang ingin informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung di https://superapp.bapendalampung.cloud/home. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemutihan Pajak

Samsat Lampung Timur

Jasa Raharja

Pajak Kendaraan Bermotor

Lampung Timur

Bebas Tunggakan Pajak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya