Manfaatkan Sekarang! Pemkab Lampung Timur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Muklis
Lampung Timur
Sementara itu, Kanit Regident Ipda Dendy Kohar menjelaskan, mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan mengikuti proses mutasi dan perubahan nama STNK.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk langsung datang ke loket pelayanan resmi guna menghindari penipuan oleh calo.
"Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak, lakukan di tempat yang ditentukan dan hindari perantara yang bisa merugikan," pungkas Dendy.
Bagi yang ingin informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung di https://superapp.bapendalampung.cloud/home. (*)
Pemutihan Pajak
Samsat Lampung Timur
Jasa Raharja
Pajak Kendaraan Bermotor
Lampung Timur
Bebas Tunggakan Pajak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
