Manfaatkan Sekarang! Pemkab Lampung Timur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Muklis

Muklis

Lampung Timur

7 Mei 2025 16:45 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala UPTD Samsat Lampung Timur AR. Sangun
Rilis ID
Kepala UPTD Samsat Lampung Timur AR. Sangun

RILISID, Lampung Timur — Masyarakat di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mendapatkan angin segar dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Samsat Sukadana.

Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pajak.

Kepala UPTD Samsat Sukadana AR Sangun menjelaskan, sejak dibukanya program pemutihan pajak kendaraan telah mengalami kenaikan signifikan.

"Alhamdulillah, mencapai hingga 150% per hari dengan melayani 700-800 orang. Ini berkat kerja sama antara Kepolisian dan Jasa Raharja," ujar Sangun, Rabu (7/5/2025).

Sangun menambahkan, sesuai arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, semua tunggakan pajak akan dihapuskan, kecuali pajak setahun berjalan.

"Makanya, saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini dengan baik," harapnya.


Eko Maulana dari Jasa Raharja menjelaskan, alasan biaya Jasa Raharja masih dibebankan karena esuai keputusan Direksi terbaru.

"Tunggakan sebelumnya dihapuskan dan yang dibayar hanyalah pokoknya. Dana ini akan disalurkan kepada korban kecelakaan di Lampung Timur," jelas Eko.

Ia menjelaskan, penggunaan dana asuransi santunan sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan biaya perawatan hingga Rp20 juta bagi yang memerlukan perawatan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemutihan Pajak

Samsat Lampung Timur

Jasa Raharja

Pajak Kendaraan Bermotor

Lampung Timur

Bebas Tunggakan Pajak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya