Lahan Perusahaan di Mesuji, Kembali Diklaim Warga
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Karena, hal tersebut yakni klaim mengklaim lahan HGU itu melanggar undang-undang dan membuat investor takut serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Taufiq mengatakan hasil audensi dengan PT. BSMI yang di fasilitasi Polres Mesuji menghasilkan beberapa poin yakni:
Pertama, berdasarkan hasil audensi Tanggal 10 September 2024 Pukul 16.00 WIB di Ruang Satuan Reskrim Polres Mesuji, dihadiri perwakilan warga pengklaim, kemudian pihak PT. BSMI, BPN dan Pemkab Mesuji, menyatakan bahwa rencana warga yang akan melakukan aksi menguasai, mengelola dan memanfaatkan lahan di areal perkebunan PT. BSMI pada Tanggal 11 September 2024 dibatalkan.
Kedua, warga yang mengklaim siap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Mesuji, khususnya di wilayah yang diklaim lahan seluas 109 ha yang terletak di Desa Fajar Asri, Fajar indah dan Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya.
Berikutnya, apabila adanya oknum yang melakukan aksi pendudukan lahan tanpa adanya mandat dari tiga orang tersebut diatas, selaku perwakilan masyarakat, bukan tanggung jawab para tokoh tersebut atas adanya aksi pendudukan lahan.
Terakhir, perwakilan warga, menyerahkan seluruhnya penyelesaian lahan tersebut kepada pihak-pihak terkait untuk menindak lanjuti permasalahan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Klaim lahan
kabupaten Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
