Komisi V DPRD Lampung Percepat Pembahasan Perda Anti LGBT
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi 5 DPRD provinsi Lampung mendorong percepatan penerbitan peraturan daerah atau Perda anti LGBT yang merupakan usulan inisiatif DPRD provinsi Lampung tahun 2026.
Hal ini diungkapkan ketua Komisi V DPRD provinsi Lampung, Yanuar Irawan usai menerima aliansi dari Lampung Anti LGBT di Kantornya.
Dalam kesempatan tersebut Yanuar mengungkapkan atas aspirasi yang disampaikan Lampung Anti LGBT bahwa kasus LGBT kian menghawatirkan.
"Dengan melihat data-data yang telah disampaikan kepada kami, maka akan menjadi dasar kami di tahun 2026 ini untuk menjadikan Perda anti LGBT menjadi inisiatif Perda dari Komisi V," kata Yanuar dalam keterangan pers yang diterima Kamis 8 Januari 2026.
Apalagi data di Bandar Lampung menunjukkan sudah lebih dari 37.000 orang terpapar perilaku menyimpang LGBT ini.
"Bahkan ada informasi yang diterima dokter Sasa Chalim bahwa RSUD Abdul Moeloek juga banyak menangani pasien dengan indikasi tersebut," tambahnya.
Yanuar mengatakan hal inilah yang menjadi dasar bahwa Perda anti LGBT sangat dibutuhkan dan sangat urgen di Provinsi Lampung.
Karena dengan adanya Perda nanti maka menjadi payung hukum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Kami akan memasukkan raperda Anti LGBT ini pada usulan awal tahun yakni di bulan Januari dan Februari," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, menjelaskan bahwa gerakan ini muncul karena maraknya fenomena LGBT yang semakin terbuka, terutama di media sosial.
Dprd
dprd Lampung
perda
anti
LGBT
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
