Kembali Berstatus Internasional, Bandara Radin Inten II Siapkan Dokumen Pendukung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

12 Agustus 2025 17:11 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Bandara Radin Inten II Lampung Selatan kembali berstatus sebagai Bandara Internasional.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 secara resmi menetapkan kembali Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional.

General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, Granito Wahyu Hindrawan menjelaskan “Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 37 Tahun 2025 maka secara resmi Bandar Udara Radin Inten II di Lampung kembali menyandang status bandara internasional, hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Provinsi Lampung.” Ungkap Granito Wahyu.

Berdasarkan Keputusan tersebut, Bandara Radin Inten II Lampung sedang melakukan beberapa persiapan yang menjadi syarat wajib bagi bandara internasional, salah satunya adalah pemenuhan dokumen berupa surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan serta surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan yang harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Tahap awal ini, kami sedang melakukan beberapa persiapan dokumen persyaratan untuk kembali menjadi bandara yang berstatus internasional, adapun dokumen tersebut adalah surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan serta surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan yang harus kami sampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri atau selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak keputusan menteri ditetapkan.” Jelasnya.

Selanjutnya, secara bersamaan Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang melakukan pemenuhan persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara internasional serta ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.  

“Secara pararlel kami dari Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang memenuhi persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara internasional serta unit kerja dan personel kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan”. Jelasnya lagi.

Dalam hal persiapan Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional, PT Angkasa Pura Indonesia kantor cabang Bandara Radin Inten II Lampung berharap agar proses persiapan ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat provinsi lampung serta seluruh stakeholder terkait agar rute penerbangan internasional dapat terlaksana di Bandara Radin Inten II Lampung.

“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat provinsi lampung serta stakeholder terkait terutama pihak-pihak maskapai penerbangan agar dapat membuka rute penerbangan internasional di Bandara Radin Inten II Lampung sehingga dapat meningkatkan nilai investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara di Provinsi Lampung,” Pungkas GM Bandara Radin Inten II. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Bandara Radin inten ii Lampung

bandara

bandara internasional

persiapan bandara internasional

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya