Keluarkan Edaran, Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat di Media Luar Ruang

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Agustus 2025 15:11 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung

Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari personifikasi informasi pemerintah. Dalam banyak kasus, publikasi program atau capaian kinerja pemerintah kerap disertai dengan potret pejabat, yang berpotensi digunakan sebagai ajang pencitraan. Dengan menggantinya dengan logo resmi, informasi publik menjadi lebih objektif dan profesional. 

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan. Tanpa kehadiran foto pribadi pejabat, informasi akan disampaikan secara netral, tanpa mengesankan kepentingan politik atau individu tertentu. 

Langkah ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai capaian kinerja pemerintah berdasarkan data dan informasi, bukan pada figur atau wajah tertentu. Dengan begitu, komunikasi publik bisa berjalan lebih efektif dan transparan. 

Terkait dengan Surat edaran Gubernur tersebut Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menyatakan dukungan penuh dan dampak positif dalam publikasi capaian kinerja Pemerintah Provinsi lampung yang lebih substantif dan objektif.

"Dengan adanya pembatasan penggunaan foto pejabat dan lebih menekankan informasi tentang program-program prioritas pemerintah, capaian kinerja dan informasi untuk publik, Gubernur berharap masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah secara substansial, bukan hanya menampilkan figur semata" ungkap Ganjar Jationo.(*).

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

surat edaran

penggunaan foto gubernur

wakil Gubernur

sekretaris Daerah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya