Kejari Pesawaran Berhasil Ajukan Penetapan Perwalian Lima Anak Asuh di LKSA Sholawatul Falah

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

12 Juli 2025 09:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim saat mengajukan Penetapan Perwalian bagi anak-anak di LKSA Sholawatul Falah. Foto: Eggy/Rilisid Lampung
Rilis ID
Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim saat mengajukan Penetapan Perwalian bagi anak-anak di LKSA Sholawatul Falah. Foto: Eggy/Rilisid Lampung

RILISID, Pesawaran — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran kembali menunjukkan peran aktif dan profesionalnya dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap anak-anak Indonesia melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal itu seperti keberhasilannya dalam mengajukan dan memperoleh penetapan perwalian terhadap lima anak asuh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sholawatul Falah, Pesawaran, melalui Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Jumat (11/7/2025).

Kajari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, penyerahan resmi penetapan perwalian kepada pengasuh LKSA sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memenuhi hak anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

"Saat ini mereka telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk urusan pendidikan dan hak-hak keperdataan lainnya, tidak lagi hanya berdasarkan kepercayaan lisan semata," kata Tandy Mualim.

Tandy menjelaskan, langkah ini lebih dari sekadar tugas hukum, karena kehadiran negara dalam memperjuangkan hak-hak dasar anak, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Kejaksaan sebagai bagian dari sistem hukum nasional, hadir di tengah masyarakat untuk menegakkan keadilan sosial dan menjamin perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak yang belum memiliki wali hukum," terangnya.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Pesawaran, Vita Hestiningrum menambahkan, permohonan perwalian ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPerdata dan Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021.

"Tujuan dari pengajuan ini adalah agar anak-anak mendapatkan legalitas sebagai dasar untuk memenuhi hak-hak dasar mereka, terutama dalam bidang pendidikan dan kepentingan hukum lainnya," ujar Vita.

Ia juga menyampaikan bahwa ke depan perwalian ini perlu dikembangkan agar bisa mencakup kebutuhan yang lebih luas, termasuk dalam bidang kesehatan, keanggotaan BPJS, penunjukan wali nikah, hingga hal-hal keperdataan lainnya yang menyangkut masa depan anak-anak.

Dengan penuh dedikasi, Kejari Pesawaran melalui peran Jaksa Pengacara Negara terus hadir dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejaksaan Negeri Pesawaran

Tandy Mualim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya