Kejari–Pemkot Bandar Lampung Berkolaborasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Lewat UMKM
Sulaiman
bandar lampung
RILISID, bandar lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berkolaborasi memperkuat sektor UMKM melalui Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis UMKM,” ujar Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin
Ia menjelaskan, program Mitra Adhyaksa merupakan mandatori Kepala Kejati Lampung yang selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya terkait peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi berkeadilan.
Melalui UMKM Mitra Adhyaksa, kejaksaan menyediakan pendampingan hukum gratis bagi pelaku UMKM oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Layanan mencakup percepatan perizinan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran HAKI, dukungan permodalan, hingga strategi pemasaran digital.
Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa 2025 menghadirkan 17 stan layanan publik dan 70 stan UMKM yang menampilkan produk lokal. Agenda ini berlangsung selama tiga hari.
Sebagai langkah konkret, Kejari bersama Kejati Lampung dan Pemkot Bandarlampung menyerahkan bantuan perlengkapan usaha kepada 22 pelaku UMKM, termasuk 18 unit warung portabel. Selain itu, turut diberikan tujuh sertifikat halal dan 18 sertifikat merek sebagai percepatan legalitas usaha.
“Ke depan, pendataan UMKM terus kami perbarui, konsultasi hukum dibuka setiap saat, dan sinergi lintas sektor diperkuat,” tegas Baharuddin.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengapresiasi langkah kejaksaan dalam memperkuat ekosistem UMKM. Ia juga menyambut peluncuran kartu Si UMA yang memberikan layanan bantuan hukum bagi pelaku usaha.
“Pendampingan hukum dan akses pinjaman tanpa bunga dari Pemkot diharapkan membuat UMKM makin kuat dan berdaya saing. UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah,” katanya (*)
kejari
bandar lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
