Kurangi Sengketa Tanah dan Tingkatkan Kepastian Hukum, Kejari Pringsewu Beri Penyuluhan Program PTSL Tahun 2025
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghadiri kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Balai Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Senin (5/5/2025)
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Pringsewu Midian Rumahorbo saat menjadi narasumber mengatakan, penyuluhan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah.
“Dengan adanya program PTSL ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah dan terjamin, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa tanah dan meningkatkan kepastian hukum,” ujar Kasi Datun.
Menurut Midian, Kejari Pringsewu berkomitmen untuk mendukung program PTSL dan memberikan pendampingan hukum serta bantuan teknis kepada masyarakat.
Diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari program PTSL dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
“Ini contoh sinergi antara Kejari dengan instansi lain dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya pendaftaran tanah,” pungkas Midian Rumahorbo. (*)
Pringsewu
program PTSL 2025
penyuluhan
kejari pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
