Kedapatan Berkeliling Masjid Meminta Dana, Dua WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

7 Juli 2025 19:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto IST
Rilis ID
Foto IST

Imigrasi mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan orang asing dengan aktivitas mencurigakan, terutama yang meminta sumbangan tanpa izin atau dokumen pendukung. Jika terbukti melanggar, WNA tersebut akan dikenai sanksi deportasi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Imigrasi

wna

imigrasi Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya