Kecelakaan Kerja di Lampung Tengah, Disnaker Bakal Uji Ulang Mesin

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

19 Februari 2025 20:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari
Rilis ID
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari

RILISID, Bandarlampung — Kecelakaan kerja menimpa AS (19) pekerja PT Minggok Indonesia di Lampung Tengah (Lamteng) belum lama. 

Kecelakaan kerja ini mengakibatkan AS dinyatakan meninggal dunia akibat masuk dalam mesin pencacah kayu.

Menanggapi adanya kecelakaan kerja ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari mengungkapkan tim masih melakukan pemeriksaan paska kecelakaan kerja.

"Tim pemeriksaan terkait kecelakaan kerja sedang melakukan pemeriksaan dan fokus pada pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya Rabu 19 Februari 2025.

Selanjutnya pihaknya juga akan melakukan pengujian ulang alat yang digunakan perusahaan tersebut.

"Kedepan nya akan diadakan pemeriksaan serta pengujian ulang untuk alat-alat, dan sosialisasi ke pada para pekerja tentang penting nya K3," lanjutnya.

Seperti diketahui, kecelakaan kerja menimpa AS pada Rabu 12 Februari 2025 lalu.

Berdasarkan informasi di lapangan, kecelakaan kerja terjadi karena celana korban tersangkut mesin pencacah kayu. Korban lantas tertarik masuk kedalam mesin.

Menurut salah seorang saksi yang juga operator DI mengungkapkan sempat melihat korban berjalan menuju mesin. Namun tak lama justru alat tersebut mati dan melihat bagian atas mesin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Dinas tenaga kerja

Disnaker Lampung

kecelakaan kerja

kecelakaan kerja di Lampung tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya