Kapolres Datangi Perambah, Ingatkan Segera Keluar dari Kebun PT SIP

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

10 Oktober 2024 23:09 WIB
Daerah | Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. M. Harris temui perambah di lahan PT. SIP, ingatkan agar segera keluar. Foto : Juan
Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. M. Harris temui perambah di lahan PT. SIP, ingatkan agar segera keluar. Foto : Juan

Karena perusahaa memiliki dokumen kepemilikannya yakni hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. 

Masih kata kapolres, pihaknya sebenarnya ingin langsung melakukan penertiban di lahan tersebut, namun diurungkan karena bersamaan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Mesuji. 

"Saya tidak ingin ada kegiatan kita dipolitisir. Ini harus segera diselesaikan," kata kapolres. 

Sebelum dilakukan sosialisasi, Tim Satgassus briefing di Aula kantor kebun teesebut. 

Dalam briefing itu Pj. Sekda, Wahyu mengatakan kedatangan Satgassus adalah bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat termasuk pelaku usaha yang ada di Bumi Ragab Begawe Caram. 

"Dengan kehadiran kita yang serius selesaikan sengketa lahanlahan kiranya berdampak positif bagi semua. Terutama agar menjadi kabupaten yang ramah investasi," katanya. 

Wahyu meneruskan keberadaan tim Satgassus bisa memberikan solusi jalan keluar tanpa ada resistensi masyarakat.

"Kita sepakat, penegakan hukum dengan cara represif adalah jalan terakhir. Proses hukum terhadap beberapa orang perambah oleh polisi yang sudah berjalan, kita harap bisa menjadi upaya penyelesaian di lokasi," katanya. 

Mengulang pernyataan kapolres, pihak pemkab sebenarnya ingin langsung ada tindakan penertiban.

"Kita ini linier dengan pilkada. Khawatir ada dampak-dampak di luar keinginan kita. Karena jelas arahan Presiden selama pilkada dan transisi pemerintahan harus zero excident," tutupnya. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Perambah

konflik lahan

Kabupaten Mesuji

PT SIP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya