KAI Divre IV Tanjung Karang Imbau Warga Tak Buang Sampah di Sekitar Rel Kereta

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 Agustus 2025 16:21 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Tumpukan sampah di sekitar jalur rel PT KAI Tanjung Karang.
Rilis ID
Tumpukan sampah di sekitar jalur rel PT KAI Tanjung Karang.

RILISID, Bandarlampung — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Marang mengimbau masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar jalur rel, untuk tidak membuang atau membakar sampah di area tersebut. 

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan, sampah yang menumpuk di sekitar rel, terutama plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, dapat menghambat perjalanan, merusak fasilitas operasional.

Pasalnya jalur rel adalah zona berbahaya yang harus steril dari aktivitas warga dan benda asing.

"Membuang sampah di rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan operasional dan bisa memicu kecelakaan," ujarnya.

Menurut Zaki, berdasarkan informasi dari petugas sedikitnya terdapat 22 titik tumpukan sampah yang dinilai krusial di sepanjang jalur rel wilayah Divre IV Tanjung Karang.

Zaki menegaskan, pembuangan dan kembakaran sampah memiliki konsekuensi hukum.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu aktivitas di jalur rel dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dapat dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

"KAI mengajak masyarakat turut menjaga kebersihan dan keamanan jalur rel, jika ditemukan segera laporkan melalui Contact Center KAI di 121," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

PT KAI Tanjung Karang

Sampah

Jalur rel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya