Kabar Baik untuk Wajib Pajak: Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan Tidak Kena Sanksi Denda

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

27 Maret 2026 17:09 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Foto: ist
Rilis ID
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Foto: ist

Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Tak hanya itu, keterlambatan pelaporan dalam kebijakan ini juga tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu, baik sebagai dasar pencabutan maupun penolakan permohonan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026. DJP berharap langkah ini dapat memberikan ruang penyesuaian bagi Wajib Pajak sekaligus mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di masa transisi sistem administrasi perpajakan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak

aturan bayar pajak

SPT tahunan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya