Kabar Baik untuk Wajib Pajak: Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan Tidak Kena Sanksi Denda
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kabar baik bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah resmi menghapus sanksi administratif dalam sejumlah kondisi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kebijakan yang ditetapkan di Jakarta pada Jumat (27/3) ini merupakan bagian dari upaya DJP memberikan kemudahan administrasi di tengah implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Sistem baru tersebut membutuhkan penyesuaian dari sisi pengguna maupun kesiapan teknis, sehingga berpotensi memengaruhi kelancaran pelaporan SPT.
Selain itu, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang dapat menyebabkan keterlambatan pelaporan.
Dalam kebijakan tersebut, DJP menghapus sanksi administratif untuk tiga kondisi utama.
Pertama, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.
Kedua, keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29, dengan batas toleransi hingga satu bulan setelah jatuh tempo.
Ketiga, kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 bagi wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan, selama pelunasan dilakukan dalam periode toleransi yang sama.
DJP menegaskan bahwa cakupan kebijakan ini meliputi SPT Tahunan untuk satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak. Adapun sanksi yang dihapuskan berupa denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak
Wajib Pajak
aturan bayar pajak
SPT tahunan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
