Jasa Raharja Ubah Pembayaran Pokok SWDKLLJ pada Pemutihan Pajak Lampung 2025, Simak Selengkapnya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

8 Mei 2025 12:47 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto konferensi pers di Jasa Raharja pada Kamis 8 Mei 2025/foto rima
Rilis ID
Foto konferensi pers di Jasa Raharja pada Kamis 8 Mei 2025/foto rima

Namun perlu diingat ada sistem pembayaran SWDKLLJ dengan waktu 180 hari.

Sehingga Zulham memberikan contoh apabila ada kendaraan yang mati pajak sejak 2020. Kendaraan tersebut mati pajak pada 1 Mei 2020. 

"Maka apabila wajib pajak membayarkan pajaknya pada bulan Mei ini maka SWDKLLJ yang dibayarkan hanya 2 tahun," katanya.

Namun apabila wajib pajak membayarkan untuk bulan Agustus mendatang, maka SWDKLLJ yang harus dibayarkan sebanyak 3 tahun.

"Karena kita ada perlakukan 180 hari, contoh kalau bayarnya bulan Mei itu dibawahnya ya jadi hanya 2 tahun, tapi kalau mati pajak Agustus (lewat Mei) maka dibayarkan 3 tahun. Maka dibawah tahun 2023, kalau mei kan dibawah nya, tapi Agustus diatasnya," katanya.

Sementara soal denda, Zulham mengatakan jajaran Direksi Jasa Raharja tidak memiliki hak untuk menghapuskan denda karena sesuai Permenkeu 16/2017 denda pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan yang berhak menghapus adalah Kemenkeu.

"Sehingga mohon dimaklumi, untuk denda masih diberlakukan untuk yang satu tahun berjalan," katanya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemutihan pajak

pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

jasa Raharja

pembayaran SWDKLLJ

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya