Jasa Raharja Ubah Pembayaran Pokok SWDKLLJ pada Pemutihan Pajak Lampung 2025, Simak Selengkapnya
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Namun perlu diingat ada sistem pembayaran SWDKLLJ dengan waktu 180 hari.
Sehingga Zulham memberikan contoh apabila ada kendaraan yang mati pajak sejak 2020. Kendaraan tersebut mati pajak pada 1 Mei 2020.
"Maka apabila wajib pajak membayarkan pajaknya pada bulan Mei ini maka SWDKLLJ yang dibayarkan hanya 2 tahun," katanya.
Namun apabila wajib pajak membayarkan untuk bulan Agustus mendatang, maka SWDKLLJ yang harus dibayarkan sebanyak 3 tahun.
"Karena kita ada perlakukan 180 hari, contoh kalau bayarnya bulan Mei itu dibawahnya ya jadi hanya 2 tahun, tapi kalau mati pajak Agustus (lewat Mei) maka dibayarkan 3 tahun. Maka dibawah tahun 2023, kalau mei kan dibawah nya, tapi Agustus diatasnya," katanya.
Sementara soal denda, Zulham mengatakan jajaran Direksi Jasa Raharja tidak memiliki hak untuk menghapuskan denda karena sesuai Permenkeu 16/2017 denda pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan yang berhak menghapus adalah Kemenkeu.
"Sehingga mohon dimaklumi, untuk denda masih diberlakukan untuk yang satu tahun berjalan," katanya. (*)
Pemutihan pajak
pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
jasa Raharja
pembayaran SWDKLLJ
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
