Jasa Raharja Ubah Pembayaran Pokok SWDKLLJ pada Pemutihan Pajak Lampung 2025, Simak Selengkapnya
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jasa Raharja akhirnya mengubah pembayaran pokok tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025.
Bertempat di Kantor Jasa Raharja Provinsi Lampung, Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane bersama Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi dan Perwakilan Ditlantas Polda Lampung pada Kamis 8 Mei 2025.
Zulham menjelaskan Jasa Raharja sudah ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025 lalu dengan menghapuskan denda pembayaran SWDKLLJ tahun berlalu.
Di mana untuk pokok wajib pembayaran SWDKLLJ dan denda tahun berjalan masih harus dibayarkan wajib pajak.
Namun ada sedikit perbedaan pada keputusan Direktur Jasa Raharja untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung ini.
Zulham menjelaskan bahwa per 8 Mei 2025 ini, Jasa Raharja memberikan kelonggaran pembayaran SWDKLLJ dengan hanya dibayarkan untuk tahun kedua serta membebaskan denda.
"Pertanggal 8 hari ini direksi berkenan memberikan kebijakan baru berupa pembebasan pembayaran dilakukan untuk tunggakan pokok SWDKLLJ, kartu dana atau sertifikat tahun kedua yang lewat dan seterusnya, dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat atau tahun lalu dan tahun-tahun lalu," ujar Zulham.
Sementara itu untuk pengutipan pokok SWDKLLJ dan kartu dana atau sertifikat dan denda tahun berjalan sesuai ketentuan berlaku dan tunggakan pokok SWDKLLJ dan kartu dana atau sertifikat tahun pertama yang lewat.
"Ini kebijakan baru yang mulai berlaku hari ini," jelas Zulham.
Artinya karena pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai Mei 2025, maka pokok SWDKLLJ yang wajib dibayarkan mulai 2023 ke atas.
Pemutihan pajak
pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
jasa Raharja
pembayaran SWDKLLJ
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
