Jasa Raharja Ubah Pembayaran Pokok SWDKLLJ pada Pemutihan Pajak Lampung 2025, Simak Selengkapnya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

8 Mei 2025 12:47 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto konferensi pers di Jasa Raharja pada Kamis 8 Mei 2025/foto rima
Rilis ID
Foto konferensi pers di Jasa Raharja pada Kamis 8 Mei 2025/foto rima

RILISID, Bandarlampung — Jasa Raharja akhirnya mengubah pembayaran pokok tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025.

Bertempat di Kantor Jasa Raharja Provinsi Lampung, Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane bersama Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi dan Perwakilan Ditlantas Polda Lampung pada Kamis 8 Mei 2025.

Zulham menjelaskan Jasa Raharja sudah ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025 lalu dengan menghapuskan denda pembayaran SWDKLLJ tahun berlalu.

Di mana untuk pokok wajib pembayaran SWDKLLJ dan denda tahun berjalan masih harus dibayarkan wajib pajak. 

Namun ada sedikit perbedaan pada keputusan Direktur Jasa Raharja untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung ini. 

Zulham menjelaskan bahwa per 8 Mei 2025 ini, Jasa Raharja memberikan kelonggaran pembayaran SWDKLLJ dengan hanya dibayarkan untuk tahun kedua serta membebaskan denda.

"Pertanggal 8 hari ini direksi berkenan memberikan kebijakan baru berupa pembebasan pembayaran dilakukan untuk tunggakan pokok SWDKLLJ, kartu dana atau sertifikat tahun kedua yang lewat dan seterusnya, dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat atau tahun lalu dan tahun-tahun lalu," ujar Zulham.

Sementara itu untuk pengutipan pokok SWDKLLJ dan kartu dana atau sertifikat dan denda tahun berjalan sesuai ketentuan berlaku dan tunggakan pokok SWDKLLJ dan kartu dana atau sertifikat tahun pertama yang lewat. 

"Ini kebijakan baru yang mulai berlaku hari ini," jelas Zulham.

Artinya karena pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai Mei 2025, maka pokok SWDKLLJ yang wajib dibayarkan mulai 2023 ke atas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemutihan pajak

pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

jasa Raharja

pembayaran SWDKLLJ

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya