Hore! Bupati hingga Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Pringsewu Bakal Terima THR, Jumlahnya Capai Rp41 Miliar
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho, mengatakan, pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen yang akan mendapatkan THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan gaji atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai.
"Anggaran dananya sebesar Rp 41.087.451.761, dan dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tenaga kontrak, pimpinan dan anggota DPRD, serta Bupati dan Wakil Bupati," ujar Kepala BPKAD, Selasa (18/3/2025).
Menurut Arif, Pemkab juga telah mempersiapkan segala administrasi dan teknis pembayaran THR sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Kami berkomitmen untuk membayarkan THR tepat waktu, bahkan paling cepat pada tanggal 17 Maret 2025, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” imbuhnya
Dengan adanya kesiapan ini, diharapkan seluruh penerima THR di lingkungan Pemkab Pringsewu dapat merasakan manfaatnya tepat waktu, terutama dalam menyambut hari raya yang akan datang.
"Pemkab berharap, pembayaran THR ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN serta tenaga kontrak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Arif Nugroho. (*)
Pringsewu
pemrintah pringsewu
siapkan 41 M
untuk THR
lebaran
ASN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
