Hari Kedua Jalani Retreat, Gubernur Mirza: Pemaparan Mendagri dan Lemhannas
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Untuk menjaga fokus dan efektivitas pembelajaran, peserta tidak diperbolehkan membawa pendamping atau ajudan ke dalam lokasi retreat.
Biaya penyelenggaraan, akomodasi, dan konsumsi ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara biaya transportasi dan kebutuhan pribadi dibebankan kepada masing-masing daerah melalui APBD. (*)
Retreat kepala daerah
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
