Gubernur Mirza: Pemutihan Ikut Ambil Andil dalam Pembangunan Infrastruktur Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung kembali melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran.
Kebijakan ini direncanakan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Program pemutihan pajak ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berinovasi dengan meluncurkan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK di Bandarlampung, Senin (21/04/2025).
Inovasi tersebut bukan hanya soal kemudahan administrasi. Di balik inovasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung tengah mendorong strategi besar: memperbaiki infrastruktur jalan lewat peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Pemprov Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
pemutihan
infrastruktur Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
