Gerindra Lampung Utara Tuding Ada Penyelundupan Anggaran di 24 Proyek Infrastruktur

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

10 Maret 2026 09:36 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial.
Rilis ID
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk “penyelundupan anggaran” oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, dalam proses evaluasi APBD oleh pemerintah provinsi memang dimungkinkan adanya penataan dan penyesuaian kegiatan.

Namun hasil evaluasi tersebut seharusnya kembali dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ia merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 yang menyatakan hasil evaluasi APBD oleh gubernur wajib ditindaklanjuti dan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam tahap itu, pemerintah daerah seharusnya menggelar rapat Badan Anggaran bersama DPRD untuk membahas hasil evaluasi, kemudian melaporkannya dalam rapat paripurna sebagai bentuk pengesahan penyempurnaan APBD.

"Faktanya, DPRD Lampung Utara tidak pernah melaksanakan rapat paripurna penyempurnaan hasil evaluasi APBD. Karena itu kami menilai APBD 2026 berikut turunannya cacat prosedur," ujar Farouk.

Ia bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi membuat APBD Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 tidak sah secara hukum.

"Jika tahapan penyempurnaan hasil evaluasi tidak dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, maka APBD tersebut bisa dinilai ilegal, cacat hukum, dan batal demi hukum," tegasnya.

Selain menyoroti proses penganggaran, Farouk juga mengkritisi kinerja Kepala Dinas SDABMBK Lampung Utara, Kadarsyah.

Ia menilai kinerja kepala dinas tersebut layak dievaluasi lantaran gagal merealisasikan proses lelang proyek pada 2025.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

24 Paket Proyek

Infrastruktur

APBD

Gerindra

DPRD

SDABMBK

TAPD

BPKAD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya