Gerindra Lampung Utara Tuding Ada Penyelundupan Anggaran di 24 Proyek Infrastruktur

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

10 Maret 2026 09:36 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial.
Rilis ID
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial.

RILISID, Lampung Utara — Polemik penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur yang gagal dilelang pada APBD 2025 di Kabupaten Lampung Utara kian memanas.

Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial, membantah pernyataan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyebut proses penganggaran ulang proyek tersebut telah berjalan sesuai mekanisme.

Farouk menegaskan, persoalan itu disebut dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 17 November 2025.

DPRD juga dikabarkan menerima surat permohonan dari Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara Kadarsyah, tertanggal 10 November 2025, terkait penganggaran kembali kegiatan tersebut pada tahun 2026.

Namun menurut Farouk, klaim tersebut tidak sepenuhnya benar.

Ia bahkan menduga terdapat rekayasa dalam proses penganggaran ulang puluhan proyek tersebut.

Setelah melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota Banggar DPRD Lampung Utara, termasuk Ketua Panitia Kerja Banggar dari Fraksi Gerindra Rudy Fadli Akip.

Mereka mengaku tidak pernah membahas ataupun mengetahui adanya surat permohonan dari Kadarsyah terkait penganggaran ulang 24 paket proyek tersebut.

"Anggota Banggar yang kami konfirmasi menyatakan tidak pernah membahas surat itu. Artinya, klaim bahwa hal tersebut sudah dibahas di Banggar patut dipertanyakan," kata Farouk, Selasa (10/3/2026).

Farouk menduga, 24 paket proyek tersebut justru dimasukkan kembali ke dalam APBD 2026 saat tahap evaluasi di tingkat provinsi.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

24 Paket Proyek

Infrastruktur

APBD

Gerindra

DPRD

SDABMBK

TAPD

BPKAD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya