DPRD Lampung Soroti PT BSA Tak Kooperatif Terkait Konflik Agraria Anak Tuha
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyoroti sikap PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Perusahaan tebu tersebut sudah dua kali dipanggil dalam forum hearing, namun tidak pernah hadir dengan alasan kesibukan manajemen.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyatakan persoalan tanah masuk dalam bidang kerja komisi, sehingga konflik antara masyarakat tiga desa dengan PT BSA wajib menjadi perhatian.
“Sikap PT BSA yang mangkir dua kali menunjukkan ketidakkooperatifan. Padahal konflik ini sudah menjadi isu publik dan masuk dalam 10 tuntutan aksi mahasiswa 1 September yang diteruskan hingga tingkat pusat,” ujarnya, Senin 16 September 2025.
Garinca menegaskan, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan ketiga kepada PT BSA. Jika perusahaan kembali absen, DPRD akan mengambil langkah tegas dengan turun langsung ke lokasi sengketa.
“Hasil hearing ini juga akan kami laporkan ke pimpinan DPRD dan Gubernur Lampung. Proses penyelesaian tidak boleh berhenti di forum, harus dikawal di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menambahkan konflik ini sudah berlangsung sejak awal 1970-an dan diperparah dengan terbitnya HGU PT BSA yang tumpang tindih dengan tanah bersertifikat milik warga.
“Banyak sertifikat tanah warga justru masuk ke dalam HGU. Proses ganti rugi pun manipulatif—warga hanya diminta tanda tangan, diberi uang, lalu lahan mereka digusur,” ungkapnya.
Prabowo juga menilai perjuangan masyarakat bukan semata soal kompensasi, melainkan mempertahankan tanah adat yang dirampas.
Karena itu, DPRD diminta memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria.
Dprd lampung
konflik anak tuha
pt bsa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
