DPRD Lampung Sebut Pemprov Lampung Alami Tunda Bayar pada APBD 2024, Capai Rp600 Miliar

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

10 Januari 2025 15:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Kantor DPRD Provinsi Lampung/Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Kantor DPRD Provinsi Lampung/Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung mengalami tunda bayar beberapa pekerjaan pada 2024 lalu. Secara total berdasarkan informasi dari DPRD Provinsi Lampung, jumlahnya mencapai Rp600 miliar.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri pada Jumat 10 Januari 2025.

"Untuk ketiga OPD yang jadi bidang Komisi IV itu totalnya Rp600 miliar. Rinciannya Dinas BMBK mencapai Rp314 miliar, Dinas PKPCK Rp210 miliar, sisanya Dinas PSDA," kata Mukhlis.

Karenanya DPRD Provinsi Lampung sudah memanggil Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait persoalan ini. Salahsatunya Pemprov Lampung bakal melakukan efisiensi.

"Yang jelas kesimpulannya bahwa tunda bayar ini akan diupayakan dari efisiensi seluruh OPD, akan menggali PAD 2025," sambung Mukhlis.

Dengan demikian pada 2025 ini, Pemprov Lampung harus segera melakukan pelunasa. Sehingga tidak ada lagi penundaan pembayaran ditahun 2026 mendatang.

"Target pemprov Lampung penghujung 2025 semuanya lunas, saya kira 2026 nanti normal, tidak ada tunda bayar, dan pekerjaan juga normal," kata politisi Gerindra ini.

Selanjutnya untuk 2025 mendatang Lampung akan dipimpin Gubernur baru yang juga berasal dari Partai Gerindra.

Karenanya pada 2025 ini perbaikan insfrastruktur juga menjadi prioritas Gubernur terpilih. Pihaknya akan memastikan ini memastikan akan terus berjalan.

"Kita sudah sepakat tahun 2025 ini program yang diprioritaskan adalah infrastruktur. Ini merupakan hasil reses kami, ini permintaan dari masyarakat," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemprov Lampung

APBD 2024

tunda bayar

DPRD Provinsi Lampung

komisi IV DPRD Provinsi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya