DPRD Pesawaran Setujui Pengukuran Ulang Sengketa Lahan Tanah Umbul Langka
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
"Kita harus mediasi ini dengan pikiran yang jernih, jangan sampai ada tarik menarik antar kepentingan yang menimbulkan gesekan dari luar. Karena pengadilan yang lebih berwenang untuk membuktikan dan memutuskan siapa yang berhak atas lahan tersebut, karena BPN juga telah menyatakan HGU itu belum ada" ucapnya.
Dilain pihak, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki menjelaskan bahwa pihaknya telah diminta oleh Polda Lampung untuk melakukan pengukuran pada dua bidang lahan yang diklaim oleh PTPN.
Pengukuran tersebut mencakup Bidang A di Sidototo seluas 979 hektare dan Bidang C di Campang seluas 743 hektare.
"Dari hasil pengukuran ini, total luas lahan mencapai 1.722 hektare sementara dalam sertifikat HGU 04 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektare, sehingga terdapat kelebihan 178 hektar. Angka ini bahkan belum memasukkan lahan bidang B seluas 219 hektar di belakang Polres Pesawaran, yang menjadi bagian dari klaim ahli waris Hi. Abdurani atau Kiay Ratu Sumbahan," jelas Sri.
Diketahui, pada objek persoalan lahan mencakup dua lahan utama adalah lahan tanah Umbul Langka seluas 219 hektare dibelakang Mapolres Pesawaran yang diklaim sebagai milik ahli waris Hi. Abdurani.
Kemudian, lahan Tanjung Kemala seluas 329 hektare yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki HGU oleh Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, yang kemudian direkomendasikan DPRD kepada Kepala Desa Tamansari untuk ditingkatkan status kepemilikannya.
Sementara itu, perwakilan ahli waris Hi. Abdurani atau Kiay Ratu Sumbahan, menyampaikan kekecewaan kepada pihak PTPN 7 karena menghadirkan perwakilan direksi yang tidak kompeten, karena tidak dapat menjelaskan secara rinci data yang diminta oleh pihak DPRD Kabupaten Pesawaran.
"Ini sudah bisa diprediksi ya, karena lagi-lagi PTPN 7 menghadirkan perwakilan yang tidak berkompeten. Permasalahan ini simpel kalau PTPN 7 mau jujur membuka data apa adanya terutama pada petanya," ucapnya.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya sepakat atas hasil RDP terkait permasalahan ini dan berharap kepada pihak PTPN 7 dapat membuka secara jelas data peta lahan sebagai acuan dasar penggunaan lahan tanah tersebut.
"Sampai saat ini PTPN 7 tidak mau membuka data itu, kami juga menyesalkan PTPN 7 ini sudah empat kali tidak hadir saat pengukuran ulang lahan. Untuk itu kami berharap PTPN 7 pada saat pengukuran ulang ini dapat hadir dan mengikuti proses yang berjalan," tandasnya. (*)
PTPN 7 Way Berulu
Forkopimda Kabupaten Pesawaran
persoalan tanah umbul langka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
