DPRD Pesawaran Setujui Pengukuran Ulang Sengketa Lahan Tanah Umbul Langka
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, telah menyepakati usulan untuk melakukan pengukuran ulang terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Way Berulu pada lahan tanah di Umbul Langka, Desa Taman Sari.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Achmad Rico Julian, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forkopimda, ATR/BPN, perwakilan Direksi PTPN 7 Way Berulu dan ahli waris Hi. Abdurani di Ruang Rapat DPRD, Rabu (5/3/2025).
"Saya ingin menjamin hak masyarakat terpenuhi dengan merekomendasikan usulan pengukuran ulang atas lahan tanah yang masuk dalam HGU PTPN sebagai dasar untuk disampaikan ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Rico.
Menurutnya, persoalan lahan tanah yang timbul sejak tahun 2021 lalu harus bisa segera diselesaikan supaya tidak sampai berlarut-larut.
"Jadi rekomendasi ini bukan hanya dari DPRD saja, tetapi seluruh Forkopimda Kabupaten Pesawaran yang menyepakatinya, kalau memang nanti tidak hadir lagi (saat pengukuran ulang lahan,red) akan kami bawa ke pusat," ucapnya.
Politisi Gerindra itu juga menyoroti ketidak hadiran dari pihak PTPN 7 untuk ketiga kalinya saat pengukuran ulang persoalan tanah di umbul langka, Desa Taman Sari.
"Kalau sampai memang mereka (PTPN 7,red) tidak hadir lagi, saya akan bawa ke holding mereka. Karena apapun untuk masyarakat sesuai dengan pesan dari Prabowo kita harus bela sampai kapanpun, maka suatu hal yang aneh kalau PTPN sampai tidak mau hadir, apalagi ini sudah yang ketiga," tegasnya.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, Pemkab Pesawaran telah memfasilitasi dengan melakukan audiensi kepada ahli waris Kiay Ratu Sumbahan yang mempertanyakan penggunaan lahan oleh PTPN 7.
"Berpuluh-puluh tahun lalu, menurut pengakuan ahli waris lahan tanah tersebut adalah milik adat. Kami berkordinasi dengan Polres Pesawaran dan DPRD sepakat kepada pihak penggugat untuk melakukan usulan pengukuran ulang. Kemarin sudah dilakukan itu dengan difasilitasi oleh Polda Lampung," kata Bupati Dendi.
Menurut Bupati Dendi, apabila tidak ada titik temu, maka persoalan ini perlu dibawa keranah hukum yang lebih tinggi dan dimediasi dengan baik untuk menghindari konflik ataupun gesekan kepentingan pihak luar.
PTPN 7 Way Berulu
Forkopimda Kabupaten Pesawaran
persoalan tanah umbul langka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
