Mudahkan UMKM Urus Izin Usaha Secara Daring, DPMPTSP Pemkot Balam Sosialisasikan OSS
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) memanfaatkan momentum Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa untuk memperkenalkan sistem perizinan digital Online Single Submission (OSS) kepada masyarakat.
Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa sendiri merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkot Balam dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.
Kegiatan dengan mengusung tema “UMKM Naik Kelas!”, diisi berbagai kegiatan seperti seminar literasi hukum, pengurusan izin merek, sertifikasi halal, bazar produk lokal, hingga penyaluran bantuan bagi UMKM prioritas.
Kegiatan berpusat di Gedung Graha Mandala, 17–19 Oktober 2025, menjadi ajang bagi DPMPTSP memperluas akses layanan publik, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usahanya secara daring.
Kepala DPMPTSP Kota Balam, Febriana mengatakan, pihaknya membuka layanan perizinan berusaha gratis sekaligus memberikan bimbingan teknis tentang cara pengurusan izin melalui sistem OSS.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa perizinan kini bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan gratis secara online. Petugas kami siap mendampingi langsung proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga penerbitan izin usaha,” ujar Febriana, Kamis, (1610/2025).
Selain melayani penerbitan izin di lokasi acara, stan DPMPTSP juga difungsikan sebagai pusat literasi publik mengenai investasi dan perizinan digital.
Masyarakat dapat berkonsultasi langsung mengenai pendaftaran usaha, pembuatan NIB, maupun pengurusan izin mikro dan kecil.
Menurut Febriana, penerapan OSS merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik di Kota Balam.
Sistem tersebut diyakini mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses penerbitan izin, serta meningkatkan transparansi.
DPMPTS
Bandar Lampung
Prizinan
UMKM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
