Disdikbud Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Lembaga Kursus Wajib Miliki Izin Operasional

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

16 Oktober 2025 14:44 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gambar Ilustrasi Akal Imitasi (AI)
Rilis ID
Gambar Ilustrasi Akal Imitasi (AI)

RILISID, Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan, setiap lembaga kursus dan pelatihan (LKP) wajib memiliki izin operasional resmi dari pemerintah.

Langkah ini penting untuk menjamin mutu layanan pendidikan serta memberikan perlindungan hukum bagi peserta didik dan orang tua.

Kepala Bidang PAUD, PNF, dan Dikmas Disdikbud Kota Bandar Lampung Lisa Kurniawati mengatakan, seluruh penyelenggara pendidikan, baik formal maupun nonformal, harus berizin sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kalau tidak, tentu ada sanksinya,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Lisa menjelaskan, legalitas lembaga nonformal dapat dilihat dari keberadaannya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setiap lembaga wajib melakukan sinkronisasi data secara berkala untuk memperbarui kondisi aktualnya.

“Kalau lima semester tidak melakukan pembaruan atau sinkron, kami berhak melakukan penutupan melalui kementerian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan hanya berwenang melakukan verifikasi dan pengawasan administratif, sedangkan penutupan lembaga dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.

Sebelum mendapatkan izin operasional dan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), setiap LKP harus melalui tahapan administrasi di PTSP serta verifikasi teknis oleh Disdikbud.

“Kami memverifikasi kesiapan lembaga, mulai dari kurikulum, visi-misi, hingga sarana prasarana,” jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Dinas Pendidikan

Izin operasional

Pemkot

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya