Disdikbud Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Lembaga Kursus Wajib Miliki Izin Operasional

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

16 Oktober 2025 14:44 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gambar Ilustrasi Akal Imitasi (AI)
Rilis ID
Gambar Ilustrasi Akal Imitasi (AI)

Menurut Lisa, banyak LKP yang belum berizin karena tidak memperpanjang administrasi atau tidak melakukan sinkronisasi Dapodik.

Kondisi ini membuat lembaga dianggap belum sah secara hukum.

“Kalau lembaga tidak berizin lalu terjadi masalah, ke mana wali murid mau melapor? Tidak ada tanggung jawab hukum yang jelas,” tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Dinas Pendidikan

Izin operasional

Pemkot

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya