Disdikbud Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Lembaga Kursus Wajib Miliki Izin Operasional
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Menurut Lisa, banyak LKP yang belum berizin karena tidak memperpanjang administrasi atau tidak melakukan sinkronisasi Dapodik.
Kondisi ini membuat lembaga dianggap belum sah secara hukum.
“Kalau lembaga tidak berizin lalu terjadi masalah, ke mana wali murid mau melapor? Tidak ada tanggung jawab hukum yang jelas,” tegasnya. (*)
Bandar Lampung
Dinas Pendidikan
Izin operasional
Pemkot
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
