Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran Batasi Penggunaan Telepon Selular di Sekolah
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan telepon seluler di sekolah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) Di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta Di Provinsi Lampung.
Mengenai aturan tersebut, Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan hal ini untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar.
"Ini kita terapkan sebagai upaya kita meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telfon seluler," kata Thomas, Kamis 6 Maret 2025.
Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Namun Thomas mengatakan tentunya akan ada pengecualian nantinya jika mengharuskan penggunaan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar.
"Ya jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan," tambah Thomas.
Sementara itu, isi surat tersebut menyebutkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan, dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;
2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:
a. melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;
Disdikbud Provinsi Lampung
dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung
Kadisdikbud Provinsi Lampung
Thomas Amirico
batasan penggunaan telefon seluler
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
