Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran Batasi Penggunaan Telepon Selular di Sekolah
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
b. melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;
c. satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;
d. menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;
e. mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;
f. menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;
g. membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;
h. kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekoah;
i. memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini; dan
j. pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini.
3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran;
Disdikbud Provinsi Lampung
dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung
Kadisdikbud Provinsi Lampung
Thomas Amirico
batasan penggunaan telefon seluler
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
